KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Tersangka Ar dan Rd mengaku sudah dua kali meloloskan narkoba jenis sabu seberat 10 Kilogram dari Tanjungpinang. Jika berhasil meloloskan barang haram tersebut, Ar dan Rd memperoleh upah Rp15 juta perkilogramnya.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP.Crisman Panjaitan mengatakan tersangka Ar dan Rd merupakan jaringan narkoba Internasional yang dikendalikan oleh bandar berinisial A. Saat ini polisi sedang memburu A yang menjadi DPO.

“Dari penyelidikan saat ini, yang bersangkutan berada diluar wilayah Kepulauan Riau,” kata Chrisman di Mapolres Tanjungpinang Kamis (20/02) kemarin.

Dari pengakuan tersangka Rd, sebut Kasat, tersangka sudah dua kali berhasil membawa sabu dari Tanjungpinang. Pertama pada bulan November 2019 sebanyak 4 Kg. Selanjutnya Januari 2020 sebanyak 6 kg dengan upah Rp15 juta per kilogram.

“Sabu yang dibawa ke dua kurir ini, rencananya akan diedarkan di Pekanbaru,” ujar Chrisman.

Sebelumnya Satnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan Ar dan Rd kurir sabu jaringan Internasional bersama Barang Bukti sabu seberat 8,5 kilogram yang diamankan di Pangkal Pinang-Bangka dan Batam. (Sud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *