KEPRI

Tanjungpinang (vnews.click) – Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad prihatin Bupati Bintan Apri Sujadi ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.

“Mari kita doakan bersama supaya proses hukum yang dijalani Pak Apri Sujadi dimudahkan oleh Allah SWT,” kata Ansar di Tanjungpinang, Jumat.

Ansar mengharapkan penangkapan Apri Sujadi tidak mempengaruhi jalannya roda Pemerintahan Kabupaten Bintan.

Dia segera berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Kepri menyangkut mekanisme penunjukan pengganti Apri Sujadi selama ia menghadapi proses hukum.

“Kita tanya dulu ke Biro Hukum, nanti mekanismenya seperti apa, segera ditindaklanjuti” ucap Ansar.

Lebih lanjut Ansar mengimbau kepada seluruh kepala daerah kabupaten/kota dan ASN di wilayah Provinsi Kepri berhati-hati dalam bekerja agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.

“Kadang kala niat baik bekerja, belum tentu hasilnya baik. Kita perlu saling mengingatkan satu sama lain agar kejadian seperti ini tidak terulang,” demikian Ansar. 

Hasil penyelidikan KPK, Apri Sujadi dari tahun 2017 s/d 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 Miliar. Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini dilalukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik, masing-masing untuk selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 202. (Arp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *