BINTAN KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL SOSIAL UPDATE Videos

Bintan (Vnews.click) – Satreskrim Polres Bintan menangkap 4 orang pelaku perjudian di Kelurahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Keempat pelaku tersebut berprofesi sebagai nelayan. Mereka ditangkap saat tengah asyik bermain judi kartu remi di sebuah pondok, pada tanggal 5 Juli 2025 kemarin.

Para pelaku berinisial, M (37 tahun), W (29 tahun), S (59 tahun) dan VY (23 tahun).

Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Hotma Panusuna Olver Lolo Bako, mengatakan penangkapan para pelaku usai pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian yang meresahkan warga sekitar.

Selanjutnya, polisi langsung melakukan pendalaman dan menangkap keempat pelaku tersebut.

“Dari tangan para pelaku, turut diamankan barang bukti berupa kartu remi dan sejumlah uang tunai,” kata IPTU Hotma dalam keterangan pers di Polres Bintan, Rabu (9/7/2025).

Akibat perbuatannya, keempat pelaku perjudian tersebutbterancam melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp25 juta. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *