KEPRI

Tanjungpinang (vnews.click) – Pemprov dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengesahkan Perda APBD perubahan tahun 2021 sebesar Rp3,918 triliun atau mengalami mengalami pengurangan sebesar Rp68,246 miliar dibanding APBD murni sebelumnya sebesar Rp3,986 triliun.

“Pengesahan APBD perubahan 2021 sudah melalui proses pembahasan panjang antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam sidang paripurna pengesahan Perda APBD perubahan 2021 di kantor DPRD, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Rabu (29/9).

Menurutnya dari pembahasan tersebut dihasilkan bahwa pendapatan daerah dalam APBD murni sebesar Rp3,701 triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp152,239 miliar menjadi Rp3,854 triliun pada APBD perubahan. 

Adapun mengenai penerimaan pembiayaan daerah yang semula sebesar Rp285 miliar mengalami pengurangan sebesar Rp220,486 miliar. Sehingga, dalam APBD perubahan 2021 pembiayaan daerah menjadi hanya sebesar Rp64,513 miliar.

Ansar menyampaikan pandemi COVID-19 menyebabkan tatanan kehidupan mengalami perubahan, selain menimbulkan banyak korban jiwa, juga berdampak pada runtuhnya perekonomian, terganggunya kehidupan sosial kemasyarakatan, kesehatan dan dampak sosial lainnya.

Hal tersebut tidak bisa dihindari dan sangat berpengaruh terhadap menurunnya keuangan nasional dan daerah.
“Akhirnya kita berulangkali lakukan penyesuaian anggaran di daerah, dengan mengutamakan anggaran yang ada untuk kebutuhan pembangunan yang masuk dalam skala prioritas,” kata Ansar.

Ansar berharap perumusan program kegiatan dan alokasi anggaran di APBD Perubahan 2021 dapat memberikan efek ganda bagi perekonomian Kepri, apalagi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan upaya percepatan pemulihan ekonomi serta dampak sosial terutama mencermati saat pandemi COVID-19 yang terjadi selama ini.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras DPRD dalam membahas APBD perubahan ini sesuai tupoksi. Semoga kerjasama ini dapat lebih ditingkatkan lagi ke depan,” demikian Ansar. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *