TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Supriyanto dituntut dua tahun penjara dan membayar uang denda sebesar Rp 20 juta karena melakukan penganiaayaan terhadap seorang pelajar. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Destia dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (06/01) kemarin.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Supriyanto dengan pidana penjara 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 6 bulan kurungan. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Destia.
Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa , majelis hakim yang diketuai hakim Corpioner dan hakim anggota Ramauli Hotnaria Purba serta Eduart MP Sihaloho mempersilahkan terdakwa untuk menpersiapkan pembelaanya pada sidang selanjutnya.
Dalam perkara ini/ Supriyanto didakwa melakukan perbuatannya penganiayaan terhadap seorang pelajar. Peristiwa ini terjadi ketika korban pergi kerumah terdakwa untuk bertemu dengan anak terdakwa.
Kedatangannya untuk menanyakan kenapa setiap korban membawa motor selalu dihadang oleh anak terdakwa.
Kemudian, terdakwa keluar dari rumahnya, lalu peristiwa penganiayaan itu pun terjadi.(Sud)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

