KRIMINAL TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (vnews.click) – Polresta Tanjungpinang, Polda Kepri, menangkap seorang pelaku pemerasan berinisial DR dengan modus ancaman menyebarluaskan video asusila milik korban berinisial PU.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban mengatakan pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Kepodang 2, Gang Rawa Asri, Kota Tanjungpinang, Selasa (15/03/2022).

Dari hasil interogasi awal petugas, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penyebaran pornografi dan atau kesusilaan dan atau pemerasan/pengancaman.

“Pelaku sudah dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim, Rabu (16/03/2022).

Kasat menjelaskan kejadian berawal Selasa (8/3), sekira pukul 19.00 WIB, pelaku DR mengirim video asusila korban dengan mantan suami korban ke akun instagram pribadi korban PU.

Pelaku kemudian meminta uang sebanyak Rp4 juta agar video tersebut tidak disebarkan ke media sosial facebook Info Pinang.

“Video asusila korban PU, ternyata masih disimpan di dalam handphone yang dibeli pelaku DR dari mantan suami korban,” demikian Awal. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *