BATAM BINTAN KARIMUN KEPRI KESEHATAN LINGGA PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Sebanyak 30 ekor ikan invasif jenis sapu-sapu dimusnahkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Provinsi Kepri, dengan cara menuangkan minyak cengkeh ke dalam bak kecil berisi ikan sapu-sapu tersebut, selanjutnya dikuburkan ke dalam tanah.

Pemusnahan di BKHIT Kepri, Jalan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Selasa (10/12/2024).

“Metode pemusnahan dengan minyak cengkeh mempertimbangkan etika pemusnahan,” kata BKHIT Kepri, Drh. Herwintarti, usai pemusnahan ikan sapu-sapu.

Herwintarti menjelaskan ikan sapu-sapu yang dimusnahkan itu merupakan milik perorangan/toko ikan hias di Tanjungpinang. Ikan tersebut diperoleh dari warga lokal yang memancing ikan di sungai dan akan diperjual belikan di toko ikan hias tersebut.

Menurutnya pemusnahan ikan sapu-sapu ini dapat terlaksana melalui pendekatan persuasif dan edukasi oleh petugas BKHIT Kepri kepada pemilik toko tentang bahaya jenis ikan tersebut.

Ikan sapu-sapu termasuk spesies asing invasif (SAI) yang dianggap sebagai penyebab menurunnya keanekaragaman hayati global setelah kerusakan habitat secara langsung.

“SAI juga dapat mengakibatkan dampak buruk bagi kesehatan manusia, hewan dan ikan, serta menimbulkan kerugian yang sangat besar pada berbagai-macam sektor komersial, termasuk pertanian, kehutanan, perikanan/budidaya, perdagangan, transportasi, pariwisata dan rekreasi,” ujar dia.

Dia menyampaikan bahwa ikan sapu-sapu berasal dari Equador, Peru (Amerika Selatan) yang masuk ke perairan Indonesia dan merupakan salah satu ikan yang tergolong invasif karena ikan ini mengancam ekosistem lokal.

Dampak yang ditimbulkan oleh ikan sapu-sapu meliputi perubahan struktur lingkungan perairan, gangguan rantai makanan, persaingan dengan spesies endemik dalam hal pemanfaatan sumberdaya penting seperti makanan dan ruang hidup, perubahan komunitas tumbuhan air, dan kerusakan pada alat tangkap ikan.

“Apabila ikan sapu-sapu ini dibiarkan berkembang biak di perairan sungai Indonesia, maka ikan-ikan kecil yang ada di sekitarnya akan habis atau punah dan akibatnya dalam satu perairan hanya di dominasi ikan sapu-sapu,” ungkap Herwintarti.

Dia menambahkan BKHIT Kepri dalam menjalankan amanat Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nomor 21 Tahun 2019 melaksanakan kegiatan monitoring dan pemetaan sebaran jenis ikan bersifat invasif (JABI) di wilayah Kepri meliputi enam kabupaten/kota yaitu, di Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga dan Kabupaten Natuna yang menjadi target lokasi pelaksanaan kegiatan tersebut.

Monitoring dan pemetaan JABI merupakan salah satu kegiatan dalam rangka pencegahan penyebaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan di wilayah pengelolaan perikanan RI, khususnya wilayah Kepri yang dapat berdampak negatif terhadap populasi ikan asli di Kepri yang didasari.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung selama 15 hari, dimulai tanggal 20 November sampai 5 Desember 2024 yang difokuskan pada sentra toko-toko ikan hias yang rutin menjual belikan dan melalu lintaskan ikan hias dari dan ke antararea keluar dan masuk wilayah Kepri. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *