EKONOMI KEPRI PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang, Riany, mengatakan penerapan fuel card atau kartu kendali BBM solar mulai beroperasi pada akhir Juli 2024 di total enam SPBU se-Tanjungpinang.

“Total ada tujuh SPBU, tapi salah satu di antaranya tidak menggunakan fuel card,”  Riany, Rabu (10/7/2024).

Riany menyampaikan sampai saat ini ada sebanyak 1.000 kendaraan sudah mendaftar fuel card atau kartu kendali BBM jenis solar.Terdiri dari angkutan umum maupun angkutan pribadi.

Ia menyebut pendaftaran fuel card sudah berlangsung sejak 28 Juni 2024 hingga 12 Juli 2024 yang dipusatkan di samping Pasar Puan Ramah di Kilometer 6, Tanjungpinang.

Pelayanan pendaftaran fuel card disejalankan dengan uji KIR kendaraan, sebagai salah satu syarat memperoleh fuel card, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Riany menargetkan sekitar 2.000 lebih kendaraan angkutan umum akan mendaftar fuel card, dan belum termasuk angkutan pribadi. Kendaraan yang dikenakan fuel card merupakan kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan.

“Penerapan fueld card bekerja sama dengan Bank Bukopin Tanjungpinang. Sementara User-nya itu, SPBU Pertamina,” ujar Riany.

Melalui penggunaan kartu pendengali tersebut, diharapkan tak ada lagi antren panjang kendaraan dengan BBM solar di SPBU, yang selama ini didominasi kendaraan angkutan umum maupun angkutan barang.

Disdagin Tanjungpinang juga sudah berkoordinasi dengan pihak SPBU bahwa antrean panjang BBM solar yang kerap terjadi di daerah itu bukan dipicu persoalan minimnya kuota solar, namun akibat pendistribusian kurang tepat sasaran.

“Kalau dari Pertamina, kuota solar cukup. Cuma distribusinya saja yang kurang tepat, makanya kita terapkan fuel card agar pendistribusiannya sesuai kuota dan sasaran,” ucap Riany.

Lanjut Riany menyampaikan bahwa ke depan satu kendaraan cuma berhak memiliki satu fuel card, setelah sebelumnya ada satu kendaraan bisa dengan dua fuel card.

Penggunan fuel card dibatasi menggunakan kuota BBM solar. Untuk kendaraan roda empat 30 liter per hari, lalu kendaraan roda enam atau roda delapan 60 liter per hari, dan kendaraan pribadi 20 liter per hari.

“Kalau lebih dari kuota, otomatis kartu pengendali BBM solar itu akan ditolak SPBU,” kata Riany.

Ia pun meminta pihak SPBU selaku user supaya mengawasi ketat penyalahgunaan fuel card oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Misalnya ada indikasi satu kendaraan punya dua fule card, maka harus ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *