KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Kapolresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Polisi Heribertus Ompusunggu memastikan pihaknya telah memproses laporan warga terkait soal pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dilakukan PT Panca Rasa Pratama (PRP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *