Tanjungpinang (Vnews.click) – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) Roy Huffington Harahap berharap vonis 17 tahun penjara atas terdakwa kasus pencabulan Safri memberikan efek jera bagi yang bersangkutan.
Menurutnya putusan itu juga sebagai peringatan keras kepada siapapun yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, khususnya di wilayah Anambas.
“Kami berpesan kepada seluruh orangtua di Anambas senantiasa mengawasi anak-anak mereka secara baik, agar peristiwa anak jadi korban pencabulan itu tidak terulang kembali,” kata Roy Huffington, Kamis (1/12/2022).
Roy menjelaskan sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa pencabulan anak di bawah umur Safri alias Sap Bin Rahimin dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pantu Andrianus Lumban Goal dan didampingi oleh Hakim Anggota M. Fauzi N, dan Roni Alexandro Lahagu di Pengadilan Negeri Ranai di Kabupaten Natuna, secara tertutup, Rabu (30/11/2022).
Dalam pembacaan putusan majelis hakim, kata Roy, bahwa terdakwa pencabulan Safri telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan dengan korban anak laki-laki di bawah umur sebanyak delapan orang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yaitu melanggar pasal 82 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Terdakwa divonis pidana penjara selama 17 tahun dan pidana denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka alam diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Roy menirukan putusan yang dibacakan majelis hakim.
Selain hukuman penjara dan denda, lanjut Roy, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pengumuman identitas pelaku. (Ham)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

