KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Seorang pria berinisial TK (40) harus berurusan dengan Polisi  terkait kasus pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio AL CW 115s warna merah dengan Nomor Polisi BP 5760 TE, yang sedang terparkir di Tepi Laut, Tanjungpinang.

Kejadian pencurian itu diketahui berlangsung pada tanggal 28 Mei 2022, di mana saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di Jalan Hang Tuah, tepatnya di parkiran Tepi Laut atau di seberang Markas Marinir, untuk kemudian bersantai di Tepi Laut.

Sekitar 30 menit kemudian, saat korban hendak pulang ke rumah dan melihat sepeda motor yang dikendarainya sudah tidak ada di parkira,  lalu korban mencoba melakukan penyisiran di area tepi laut namun tidak ditemukan motor miliknya.

Keesokan harinya atau pada tanggal 29 Mei 2022. Korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Polsek Tanjungpinang Kota.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Polisi Heribertus Ompusunggu melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP M. Arsha,  mengungkapkan, pihaknya mengamankan TK  pada hari Sabtu, 13 November 2022, sekira pukul 00.15 wib.

Penangkapan berawal ketika anggota Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota mendapat Informasi bahwa ada seseorang yang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio milik korban di wilayah Jalan Gatot Subroto tepatnya di Samping Bank BRI, Kilometer 5 bawah.

“Tak lama kemudian anggota Reskrim berhasil melakukan penangkapan pelaku berinisial TK,” ungkap Kapolsek Tanjungpinang Kota, Kamis (17/11/2022).

Dari pengakuan pelaku, katanya, bahwa sepeda motor tersebut ia beli dilaman akun facebook FJB Tanjungpinang dan transaksi jual beli dilakukan kilometer 11 tepatnya di Perumahan Kijang Kencana IV.

Selanjutnya anggota Reskrim melakukan penangkapan terhadap TK dengan dugaan tindak Pidana Penadahan yang diatur dalam pasal 480 KUHP Pidana. Pelaku sudah dibawa ke Polsek Tanjungpinang Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk pelaku pencurian sepeda motor itu sendiri, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

Pelaku TK dikenakan Pasal 480 Ke – 1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang di antaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadah dengan ancaman pidana
dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *