EKONOMI KEPRI TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Cafe Api Biru di Tepi Laut, Tanjungpinang, Kepri, menjadi buah bibir masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol (Mikol) yang di jajakan belum memiliki izin resmi dari pemerintah terkait.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov Kepri, Hasfarizal Hendra, mengatakan, pihaknya hingga akhir Agustus 2022, belum pernah mengeluarkan izin peredaran mikol terhadap pemilik Cafe Api Biru.

“Kami tidak pernah menghambat proses perizinan usaha. Buktinya, saat ini DPMPTSP Kepri telah menerbitkan izin usaha restoran bagi Cafe Api Biru. Tapi untuk peredaran mikol, hingga saat ini kami memang belum ada menerbitkan izin,” jelas Hasfarizal, Selasa (30/08/2022).

Oleh karena itu, pihaknya bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata dan Satpol PP Provinsi Kepri berupaya akan mengambil langkah terkait peredaran Mikol secara ilegal yang dilakukan oleh Cafe Api Biru tersebut.

“Kami akan menindaklanjuti dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua LSM Cindai Tanjungpinang, Samiun, mendorong instansi terkait dapat mengambil langkah tegas terkait dugaan peredaran mikol secara ilegal di wilayah Tanjungpinang, khususnya di Cafe Api Biru.

Menurutnya jika peredaran tersebut dibiarkan secara terus menerus, maka daerah/negara dalam hal ini akan dirugikan dari segi pungutan pajak penjualan mikol. 

“Bagaimana cara menghitung pajak penjualan mikol, kalau izinnya saja belum ada, daerah akan sangat dirugikan. Harusnya aparat penegak mengambil tindakan tegas, bila perlu diproses pidana,” kata Samiun. (Mis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *