Tanjungpinang (vnews.click) – Developer yang dilaporkan dalam dugaan penipuan, dan diduga melarikan diri ke Bandung saat ini memasuki proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang.
Pelaku berinisial S yang merupakan developer perumahan dari PT Maha Karya Perdana, sebelumnya berhasil di amankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang di Bandung, Jawa Barat pada hari Selasa (26/7/2022) lalu tiba di Tanjungpinang pada Kamis (28/7/2022) malam.
Pelaku mengaku pergi ke Bandung karena sedang ada pekerjaan. Sementara mengenai sertifikat yang dijanjikan kepada kobannya masih berada dalam proses pelunasan.
“Rumahnya ada, di perumahan Cemara Indah Km 14 bang, cuma karena pembiayaannya itu BTN dan belum kami tebus saja,”ujar S saat di wawancarai Kamis malam.
“Kemaren itu, kondisi memang sedang drop semua kan jadi saya pun ke Bandung juga ada pekerjaan lain,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan modus jual beli rumah dengan tidak memberikan sertifikat rumah yang dijanjikan.
“Tersangka kita berawal pada tahun 2020, dan baru bisa kita amankan sekarang berdasarkan informasi masyarakat yang akurat. Selain korban yang kemaren masih akan ada tiga laporan lain yang menyusul, dengan itu akan kita naikan kasus ini ketahap penyidikan,” ungkap Harahap.
Sebelumnya, kasus bermula dimana korban ingin membeli sebuah rumah kemudian S selaku Developer PT Maha Karya Perdana menawarkan rumah kepada korban dengan Type 36/84 seharga Rp 80 juta dan korban membayar secara bertahap dua kali pertama Rp 50 juta dan sisanya Rp 30 juta akan di cicil lalu disetujui oleh S.
Korban diminta untuk menandatangani semua berkas administrasi dan membayar memberikan uang sebanyak Rp 25 juta sebagai pembayaran awal lalu korban diberikan lembaran CONTROL CARD dan selembaran surat pemesanan rumah setelah selesai.
Kemudian korban melanjutkan bayar sisanya sebesar Rp 30 juta apabila telah lunas korban akan dipanggil untuk menandatangani sertifikat, akan tetapi sampai sekarang ini S tidak ada kabar dikarenakan kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 80 juta. (Mis).

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

