KRIMINAL TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (vnews.click) – Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (Kejati Kepri)
telah melakukan pelimpahan tahap I atau P-16, terkait berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Perumahan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun anggran 2011 hingga 2015.

“Kasusnya sudah masuk ke prapenuntutan,” kata Kepala Kejati Kepri Gerry Yasid dalam konferensi pers di kantor Kejati Kepri di Senggarang, Jumat (22/7/2022).

Gerry mengatakan dengan demikian, kasus korupsi tersebut kini telah memasuki babak baru, yaitu melakukan pengiriman berkas perkara oleh Jaksa Penyidik Kejati Kepri kepada Jaksa Peneliti.

Jika berkas tersebut lengkap secara formil dan materiil, kata dia, maka kasus ini akan naik ke tahap P-21 atau penyidikan telah dinyatakan rampung.

“Jaksa Peneliti akan diberikan waktu 14 hari untuk melakukan kelengkapan berkas, dan dalam waktu paling lama 30 hari sesuai dengan administrasi tindak pidana kejaksaan, maka akan dilakukan P-22 terkait tersangka dan barang bukti penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Kajati.

Gerry menjelaskan bahwa pihaknya telah menetap 5 tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Adapun kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp7 miliar.

“Kami sangat serius untuk menyelesaikan tunggakan perkara kasus dugaan korupsi tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna, karena sudah hampir 6 tahun kasus ini belum terselesaikan,” kata Gery menegaskan. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *