Tanjungpinang (vnews.click) – Dua orang terdakwa pembunuhan berencana, terhadap seorang pengusaha besi tua di Kota Tanjungpinang divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, usai dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana, Selasa (5/7/2022).
Kedua terdakwa, yaitu Zulkipli alias Joy dan Ariansyah alias Adi Kuntet.
Ketua Majelis Hakim, Boy Syalendra, dalam amar putusannya menyebut bahwa kedua terdakwa ini melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP, tentang pembunuhan berencan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa selama seumur hidup, dan membebani biaya perkara ke Negara. Kemudian barang-bukti, sesuai dengan tuntutan,” kata Boy, selaku Ketua Majelis Hakim.
Mendengar putusan seumur hidup ini, terdakwa Joy dan Adi Kutet melalui Penasihat Hukumnya akan mengajukan banding.
Sebelumnya, dalam amar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Desta, mengatakan kronologis pembunuhan berencana berawal ketika terdakwa Joy datang ke gudang penjualan besi tua milik korban Zainudin di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kilometer 8.
Di sana, Joy bertemu dengan korban, dan menyuruh korban untuk datang ke rumahnya pada Minggu (5/9/2021), untuk membeli mobil tua.
Joy berencana merampok korban, dikarenakan saat itu korban membawa sejumlah uang tunai.
“Setelah itu Joy pergi menemui terdakwa Adi untuk mengajak merampok korban. Pada saat itu, dua terdakwa ke rumah korban dan bertemu saksi Marzuki. Joy menyampaikan bahwa korban mau beli mobil, dan membawa uang senilai Rp400 juta,” ungkap Desta.
Dua terdakwa ini kemudian membahas rencana untuk merampok dan membunuh Zainuddin. Saat itu, korban bersama kedua terdakwa pergi untuk membeli besi tua di Jalan menuju arah Kijang. Namun, mobil tersebut masuk ke dalam jalan yang lokasinya tertutup.
Setelah Zainuddin memberhentikan mobilnya di Jalan Nusantara KM 20 Kijang, Adi langsung mengambil tali dan menjerat leher korban dengan cara melilit silang tali tersebut, dan dengan sangat kencang.
Selanjutnya dua terdakwa ini membawa mobil menuju ke arah Tanjung Uban Batu 58, dengan rencana untuk menguburkan korban. Terdakwa sepakat untuk menguburkan mayat Koban disamping tower sutet, lalu Adi menggali tanah sementara Joy menunggu di dalam mobil.
“Sebelum dikuburkan, Joy mengecek saku celana korban dan mendapatkan uang Rp 9 juta. Selesai mengubur, dua terdakwa pergi ke arah galang batang, untuk menyeburkan mobil milik korban,” ujar Desta.
Kemudian, terdakwa Joy memberikan 2 handphone korban Adi, serta uang senilai Rp3,5 juta. Pada 6 September 2021, Joy bersama istri dan anak terdakwa pergi ke Pelabuhan Tanjung Unggat untuk menemui saksi Andai, untuk mencarter Speed Boat ke Batam, dengan bayaran Rp 1,5 juta.
“Joy membawa ATM milik korban yang didalamnya terdapat uang senilai Rp 624 juta. Uang itu untuk membeli motor NMAX Rp 10 juta, emas Rp 63 juta, hingga untuk berjudi Rp 20 juta,” ujar JPU Desta.(mis).

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

