Bintan (vnews.click) – Polres Bintan kembali berhasil mengungkap dan menggagalkan Penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kabupaten Bintan pada Minggu (3/7/2022).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menyatakan bahwa personel Satpolairud Polres Bintan bersama Satreskrim Polres Bintan telah berhasil mengamankan 7 orang diduga pelaku pengiriman PMI Ilegal di wilayah hukum Polres Bintan.
“Bermula dari adanya laporan masyarakat tentang peyeludupan PMI ilegal, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku yang berjumlah 7 orang yang didapati di 4 lokasi yang berbeda,” kata Kapolres Bintan, Selasa (5/7/2022).
Selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga mengamankan 3 barang bukti, yaitu 1 unit mobil Brio warna Silver ,1 unit mobil Proton Exora warna Ungu dan 1 unit kapal Speed Fiber warna Abu-abu bermesin 40 PK merk Yamaha yang saat ini telah kami amankan di Mapolres Bintan
Menurut Kapolres, para pelaku memberangkatkan PMI ilegal melalui pelabuhan tikus dengan menggunakan transportasi laut dengan mengambil upah keberangkatan dari Lombok ke Malaysia melalui Bintan dan Batam dengan meminta upah sebesar Rp10 hingga Rp15 juta per orang.
Saat ini, katanya, para pelaku telah diamankan di Mapolres Bintan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kapolres dalam hal ini turut mengimbau seluruh masyarakat untuk menghindari PMI ilegal apalagi terlibat dalam prosesnya karena ancaman hukumnya sangat berat.
“Kami berharap kepada masyarakat apabila ada informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal atau tidak sah agar segera mungkin melaporkan kepada kami dan kami menjamin akan kerahasiaan pelapor karena dilindungi Undang-Undang,” tegas Kapolres Bintan. (Ham)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

