Tanjungpinang (vnews.click) – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun terhadap terdakwa Tengku Meliyanti Alias Yanti, yakni seorang karyawati swasta perusahaan distributor kopi di Kabupaten Lingga.
Terdakwa diputuskan bersalah, karena terbukti menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja, senilai Rp687 juta.
Perbuatan terdakwa melanggar Yanti melanggar Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan.
“Terdakwa Yanti telah terbukti bersalah atas perbuatannya dalam menggelapkan uang milik perusahan di tempatnya berkerja sebesar Rp687 Juta Rupiah,” Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Boy Syailendra membacakan putusannya, Rabu (29/6/2022).
Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Lingga Aditya Dinda Rahmani.
Seblumnya, dalam dakwaan JPU Kejari Lingga bahwa terdakwa didakwa menggelapkan uang milik perusahan di tempanya bekerja dari hasil penjualan kopi bubuk berbagai merek.
Kasus ini terungkap usai manajer perusahaan melakukan audit keuangan penjualan bubuk kopi periode Maret 2020 hingga Januari 2022.
Dari situ ditemukan kalau penyetoran hasil penjualan produk yang telah terjual oleh terdakwa ke rekening perusahan diduga tidak sesuai, yaitu sebesar Rp687 juta. (Ham)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

