TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (vnews.click) – Distributor minyak goreng di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mulai memberlakukan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK pada Kartu Tanda Penduduk Elekteronik (e-KTP).

Herlan jadi salah satu distributor minyak goreng curah yang mulai menerapkan kebijakan tersebut, yakni berada di Jalan Jahan II, Batu Hitam, Tanjungpinang.Ia mengatakan pembelian minyak goreng curah dengan NIK e-KTP sudah dilakukan sejak senin 27 juni 2022, di mana pembeli cukup melampirkan fotokopi e-KTP untuk digunakan sebagai bukti penyaluran minyak goreng curah.

“Penggunaan e-KTP awalnya dibatasi hanya dua liter, namun sejak ada aturan baru, kuota masing-masing pemilik e-KTP dapat jatah 10 liter per hari,” kata Herlan di Tanjungpinang, Selasa (28/6/2022).

Sementara itu, salah seorang warga Fatimah menilai pembelian minyak goreng curah dengan syarat NIK e-KTP cukup menyulitkan masyarakat.Selain menyulitkan, pembelian juga dibatasi hanya 10 liter per hari untuk per orang.

“Sementara, saya membutuhkan lebih dari itu, untuk keperluan harian seperti memasak kerupuk dan lainnya,” ujar Fatimah.Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dan NIK e-KTP, di mana dibatasi maksimal 10 liter untuk satu NIK e-KTP per hari. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *