Tanjungpinang (vnews.click) – Pengadilan Agama Kelas I A Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) mencatat jumlah kasus perceraian sepanjang tahun 2022 sebanyak 570 perkara.
Ketua Pengadilan Agama Kelas I A Tanjungpinang Imaluddin mengatakan jumlah kasus perceraian tersebut turun jika dibanding tahun 2021 sebanyak 597 pekara.
“Rata-rata tahun 2022, pekara perceraian per bulan sekitar 75 hingga 85 perkara,” katanya di Tanjungpinang, Selasa (21/6/2022).
Ia menyebut perceraian terjadi rata-rata karena faktor ekonomi, perselingkuhan suami istri/ hingga maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menurutnya rata-rata perkara perceraian ini diajukan pasangan di atas umur 20 hingga 50 tahun.
“Tapi, tidak semua kasus berujung perceraian, karena ada beberapa kasus yang berhasil dimediasi oleh Pengadilan Agama Kelas I A Tanjungpinang,” pungkasnya. (Ham)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

