BATAM KRIMINAL

Batam (vnews.click) – Satresnarkoba Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 31,5 kilogram dari Malaysia ke Indonesia di perairan sekitar Pulau Telan, Kecamatan Belakang Padang, Batam.

“Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial EH (40),” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (19/4/2022).

Kapolresta Batam menyampaikan penangkapan sabu berikut tersangka EH berlangsung, Sabtu 9 April 2022. 

Polisi menyita 30 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan teh merk guanyinwang seberat 31,5 kilogram.

Modus pelaku ialah memasukkan sabu ke dalam fiber guna mengelabui jika ada pemeriksaan petugas di laut.

“Tersangka langsung menjemput sabu itu ke Malaysia menggunakan kapal cepat,” ujar Kapolresta.

Benda terlarang itu, katanya, dipesan oleh dua pemesan dari Tanjung Batu, Kundur dan Kabupaten Karimun. Kedua pemesan tersebut kini tengah diburu Tim Satresnarkoba Polresta Barelang.

“Rencananya sabu itu akan diedarkan di Tanjung Batu dan Karimun,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan tersangka EH mendapat upah Rp10 juta jika berhasil membawa sabu tersebut sampai ke tujuan. Bahkan ia telah memperoleh pembayaran uang muka senilai Rp3 juta.

Tersangka EH dan barang bukti sabu 31,5 kilogram telah ditahan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka EH dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *