Bintan (VNEWS.click) – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan, menerima temuan yang telah diregistrasi sebanyak 5 laporan, dan 3 dugaan pelanggaran pemilu dan 2 temuan dugaan pelanggaran pemilu pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) April 2019.
Ketua Bawaslu Bintan, Febri Adinata menjelaskan, dari laporan dan dugaan pelanggaran pemilu 2 kategori pelanggaran tindak pidana pemilu dan 3 kategori pelanggaran hukum, 1 putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, Rabu (18/12) pagi di Hotel Badra Resort, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.
Untuk pelanggaran pemilu yang terjadi, di Kecamatan Bintan Timur di TPS 12 Kelurah Sei lekop. Dimana ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sei Lekop bernama Ridwan yang melanggar pidana pemilu karena C1 hilang.
Ketua PPK ditetapkan sebagai tersangka dengan denda tidak dihukum penjara, setelah diputuskan dipengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
“Kita, proses. Namun ketua PPKnya bebas setelah diputuskan pengadilan tinggi setelah banding”,Tegas Febri.
Selain itu, pelanggaran pemilu lainnya terjadi kepada Anggota BPD Kecamatan teluk Sebong Kabupaten Bintan, karena kedapatan ikut kampanye mendukung salah satu calon legislatif ( Caleg ) di Bintan.
“Anggota BPBD ini kita proses, dia anggota partai. Ikut kampanye menggunakan kaos parpol ada caleg. Tapi kita proses, namun undang pemilu yang mengatur, apabila anggota partai tidak masalah, yang masalah pengurus partai”. Jelas Febri lagi.
Dari dugaan pelanggaran pemilu, yang paling seksi adalah terkait Netralitas ASN.
Di Kabupaten Bintan, ada dua Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang melanggar tindak pidana pemilu yaitu salah satu kepala dinas eselon 2 yang kita proses, memposting di Facebook terkait Pilpres.
“Beliau kita panggil beliau bersedia datang, beliau menjawab, dia tidak kampanye dia hanya membagikan postingan orang lain dan tidak tao”, Kata Febri.
Selain itu ada juga, seorang ASN yang berprofesi sebagai guru. Kasusnya sama, dengan memposting salah satu calon pilpres di Facebook.
“Sesuai aturan Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) ASN tidak boleh like, membagikan dan komentar”, kata Febri lagi.
Masalah netralitas ASN telah diproses ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bintan. ASN yang melanggar pemilu diberikan sanksi oleh BPD Bintan.
Namun dari kedua ASN tersebut hanya Kepala Dinasnya saja yang diberikan sanksi sedang, sementara gurunya belum mendapatkan sanksi karena pihak BKD Bintan meminta berkas pelanggaran yang tidak bisa diberikan Bawaslu Bintan.
“Belum ada informasi dari kepala daerahnya, KASN sudah datang mempertanyakan ke kami, terkait Netralitas ASN yang melanggar Pemilu tersebut”, Jelasnya.
Selain itu, Bawaslu Bintan belum mendapatkan tembusan surat dari BKD Bintan.
Bawaslu Kabupaten Bintan, juga berharap tidak ada pelanggaran Pemilu lagi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri 2020 tahun depan.(Arp).

