KARIMUN KEPRI KRIMINAL

KARIMUN (VNEWS.click) – Empat remaja di Kabupaten Karimun diamankan polisi karena melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Minggu (15/12) kemarin. Sebelum melancarkan perbuatannya, para pelaku dan korban menenggak minum keras terlebih dahulu.


Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono menyebutkan, empat pelaku yang diamankan polisi, dua orang masih remaja. “Ams (21) dan Yfp (18). Sedangkan dua orang lagi masih dibawah umur masing – masing Rm (17) dan Jk (17),” ucap Herie saat pres releas Senin (16/12) kemarin.
Menurut Kasat Reskrim, modus pencabulan yang dilakukan pelaku dengan memberikan minuman kepada korban anak dibawah umur inisial S yang masih berusia 13 tahun. Setelah korban mabuk/ ke empat pelaku membawa korban ke Wisma, lalu koban di cabuli.


“Kasus ini terungkap, setelah tugas reseptions salah satu wisma tersebut melaporkan hal ini ke polisi,” jelas Herie.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman diatas 10 tahun penjara, sesuai Undang-Undang RI nomor 35 tentang perlindungan anak. Sementara tersangka yang masih di bawah umur tidak dilakukan diversi, karena ancamannya di atas 10 tahun.(Arp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *