BINTAN KRIMINAL

BINTAN (VNEWS.click) – Satreskrim Polres Bintan mengamankan wanita adik beradik tersangka kasus perdagangan anak dibawah umur, masing – masing ZA (45) dan NA (35).
Pelaku diamankan terpisah, ZA diamankan dilokalisasi Bukit Senyum, Desa Lancang Kuning, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Bintan pada Jumat (13/12) sore. Sementara, NA diamankan di kota Batam, Sabtu (14/12).
Melalui pres rilis, di Mapolres Bintan, Senin (16/12) Kasat reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanudin menjelaskan, ada 4 orang yang diperdagangkan pelaku sebagai pekerja seks komersial (PSK), di salah satu karaoke di Kampung Jaya Pura Gemilang, lokalisasi Bukit Senyum, Desa Lancang Kuning, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Bintan.
Ke empat orang itu, 3 orang diantaranya dibawah umur S, 13, P, 16, N, 17, dan seorang wanita dewasa A, 23.
Dalam kasus ini, NA berperan sebagai perekrut anak dibawah umur tersebut. Korban yang direkrut berasal dari daerah tanggerang jawa barat, dengan modus diming – imingi bekerja sebagai penjaga toko dan pelayan restoran, dengan semua biaya yang ditanggung pelaku.
“Tiga korban di iming – imingi pekerjaan, bekerja di toko dan pelayan lestoran di tanggerang jawa barat”Kata AKP Agus.
Dirinya menjelaskan, setelah biaya administrasi ditanggung sebesar Rp4 juta, pelaku meminta korban untuk mengembalikannya. Namun korban tidak ada uang, sehingga harus bekerja ditempat karaoke milik kakak pelaku inisial ZA, sebagai pemandu dan pelayan tamu.
Ditempat itu, korban diminta pelaku untuk melayani tamu hidung belang dengan jasa sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang digaji Rp1.500 .
“Korban terlilit hutang dengan pelaku, sehingga terpaksa bekerja dengan pelaku ditempat karaoke sebagai PSK”, Jelas Agus.
Adapun barang bukti yang disita diantaranya uang tunai sebanyak Rp 3.465.000 dan dua unit handphone, 15 alat kontrasepsi, buku nota dan surat keterangan domisili yang diduga dipalsukan dan barang bukti lainnya.
“Identitas yang mereka pakai sudah disiapkan saat mereka di Tangerang, kalau nanti ada yang menanyakan, dokumen yang disiapkan saat di Tangerang yang diberikan, seolah-olah berdasarkan dokumen itu mereka sudah dewasa,” Tutup Agus.
Para pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 dan 2 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 83 junto pasal 76 huruf f UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Sementara ZA mengatakan, sebagai pelaku yang merekrut anak dibawah umur menyatakan. baru 1 kali ini dirinya mempekerjakan anak di bawah umur.
Diakuinya juga baru sebulan mempekerjakan para anak di bawah umur tersebut. “Saya khilaf dan sangat menyesal,”ungkapnya.
Para pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 dan 2 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 83 junto pasal 76 huruf f UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Sementara anak tiga orang anak dibawah umur Bersama satu orang wanita dewasa, diserahkan polisi ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk didampingi dan dibina sehingga korban bisa dipulangkan ke daerah asal. (Arp).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *