Tanjungpinang (vnews.click) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memanggil anggota DPRD Provinsi Kepri Bobby Jayanto sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota rokok dan minuman alkohol badan pengusahaan kawasan bintan, yang telah menyeret tersangka Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Kawasan Bintan Muhammad Saleh H Umar.
Menanggapi hal terssebut, Bobby Jayanto langsung menggelar konferensi pers di kantor DPD NasDem Kota Tanjungpinang, Jumat 3 September 2021.
Bobby membenarkan bahwa dirinya baru menerima surat pemanggilan dari KPK pada pukul 13.00 WIB, Jumat.
Sedangkan dalam surat pemanggilan tersebut, jadwal pemeriksaan dilakukan pada pukul 10.00 WIB
“Oleh karena itu, saya belum sempat menghadiri pemanggilan KPK pada hari ini,” kata Bobby.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepri itu pun mengaku tidak mengetahui kapasitas dirinya dipanggil dalam pemeriksaan lembaga antirasuah tersebut.
Namun, ia memastikan siap untuk kooperatif memenuhi panggilan KPK berikutnya jika memang kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi.
“Sebagai warga negara yang baik, kalau dipanggil KPK. Tentu saya siap,” tutur Bobby. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

