BINTAN (VNEWS.CLICK) – Tiga nelayan Kabupaten Bintan, Kepri, ditahan Polisi Johor, Malaysia karena dinilai melanggar batas wilayah.
Ketiga nelayan dimaksud yakni Agus Suprianto 26 tahun, Sandi 18 tahun, dan Andi 18 tahun.
Buyung menyampaikan hasil koordinasi dengan organisasi non-pemerintah (NGO) sebagai rekan kerja KNTI di Malaysia. Dapat dipastikan bahwa ketiga orang tersebut merupakan warga Galang Batang, Kabupaten Bintan.
“Ketiganya tengah menjalani pemeriksaan dan tes COVID-19 di Johor,” kata Ketua KNTI Bintan Buyung Adly, Senin (12/7).
Buyung menjelaskan kronologis kejadian berawal ketika tiga nelayan tersebut tengah memancing menggunakan boat berkapasitas 3 GT dengan jarak sekitar 52 Mil dari bibir pantai Kampung Masiran menuju ke arah Barat, Sabtu 10 Juli 2021.
Mereka biasanya melaut selama dua hingga tiga hari, baru setelahnya pulang ke rumah.
Kemudian pada Minggu 11 Juli 2021, kata Buyung, salah seorang dari ketiga orang itu mengirim pesan via WhatsApp Safarudin selaku pemilik boat, bahwa mereka ditahan oleh Polisi Malaysia.
“Mesin boat mereka mati karena cuaca buruk, lalu hanyut ke Pulau Aur di Johor dan langsung diamankan polisi negara tetangga,” ujar Buyung.
Buyung menyampaikan pihaknya sudah berkoordinasi ke Bidang Perbatasan Kabupaten Bintan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI agar persoalan tiga nelayan ini cepat ditangani karena kasihan terhadap keluarga yang ditinggalkan.
Lanjutnya saat ini DKP Provinsi Kepri juga sudah bersurat ke KJRI Johor supaya melakukan diplomasi dengan pihak berwenang setempat.
“Kalau memang karena mesin rusak, kita minta tiga nelayan itu segera dipulangkan ke tanah air. Namun jika ada unsur lain misalnya diduga terlibat narkoba, tentu tidak bisa dibantu,” ucapnya. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

