TANJUNGPINANG (VNEWS.CLICK) – Polres Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), mengungkap kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Oktober 2019.
Pelaku dalam kejadian ini berinisial RZ (31) yang seorang guru, bertempat tinggal Jalan Lembah Merpati, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Sementara korban berinisial NA (13), warga Jalan MT Haryono, Kecamatan Bukit Bestari.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra mengatakan pelaku ditangkap di Perumahan Griya Puspandari Asri di Kilometer 12, sekira pukul 15.30 WIB, Kamis (27/5).
“Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/59/ V/2021/KEPRI/SPKT-RES TPI, tanggal 26 Mei 2021,” kata Rio di Tanjungpinang.
Rio menjelaskan kronologis kejadian ini berawal ketika tersangka menghubungi korban dan berjanji ingin mengantarkan korban ke rumah temannya yang berada di belakang Swalayan Pinang Lestari di Kilometer sembilan.
Namun, dalam perjalanan korban bukan ke rumah temannya, melainkan ke rumah tersangka.
“Tersangka menyuruh korban untuk masuk ke dalam rumahnya. Setelah itu, tersangka langsung menjalankan aksi tindak asusila terhadap korban,” ungkap Rio.
Lebih lanjut, Rio mengutarakan bahwa pelaku sudah mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan ditahan di Mapolres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti atas kasus ini,” demikian Reza. (Ego)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

