TANJUNGPINANG (VNEWS.CLICK) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memperpanjang aturan penggunaan tes COVID-19 bagi pengguna transportasi laut antarpulau di dalam wilayah tersebut.
Hal ini sesuai surat edaran Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad tentang perubahan atas surat edaran nomor 453/SET-STC19/IV/2021 tanggal 22 April 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepri.
Ansar menyebut bagi pengguna moda transportasi laut wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam.
Selain itu, juga bisa menggunakan hasil negatif tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam, atau mendapatkan hasil negatif pada pengujian GeNose COVID-19 yang sampelnya diambil pada pelabuhan keberangkatan dan berlaku maksimal 1×24 jam.
Bagi pelabuhan keberangkatan (embarkasi) tidak memiliki fasilitas pengujian GeNose, maka pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah setempat di pintu keberangkatan dan wajib melakukan pengujian GeNose di pelabuhan tujuan (debarkasi).
“Demikian pula dengan pengguna transportasi udara. Mereka juga wajib mematuhi surat edaran ini,” kata Ansar di Tanjungpinang, Selasa (18/5).
Ansar menyampaikan surat edaran tersebut mulai berlaku efektif hari ini 18 Mei 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian, dan/atau memperhatikan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. (Ego)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

