VNews.click, Jakarta – Tiga anggota DPRD di Jawa Timur dari Partai Gerindra yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di Kota Surabaya telah dipecat dari anggota DPRD dan sebagai kader Partai Gerindra.
Hal itu dikatakan Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman, menjawab pertanyaan wartawan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Terkait kasus narkoba tiga anggota Gerindra di Jawa Timur, kami perlu tegaskan bahwa Mahkamah Partai telah memutuskan mereka dipecat sebagai anggota DPRD Gerindra,” kata Habiburokhman.
Ditegaskannya, pemecatan terhadap tiga pengguna narkotika itu telah diputus pada Sidang Majelis Partai yang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2026.
“Adapun jika kemudian terjadi mutasi di lingkungan Satresnarkoba terhadap polisi yang melakukan penangkapan, kami dengar karena mereka meminta sejumlah uang kepada orang yang ditangkap,” kata Habiburokhman.
Ketua Komisi III DPR RI itu menegaskan, tidak pernah ada komunikasi apa pun apalagi intervensi antara Partai Gerindra dengan Polrestabes Surabaya terkait masalah ini.
“Baik Gerindra maupun Polrestabes Surabaya sama sama melakukan penindakan kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Aturan ditegakkan, siapa pun yang melakukan kesalahan dijatuhi hukuman” pungkasnya.
Untuk diketahui tiga kader Partai Gerindra yang diamankan bersama lima warga sipil dalam penggerebekan pesta narkoba tersebut adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (DPRD Kabupaten Malang), Asrila Diska Rimunda (DPRD Kabupaten Banyuwangi sekaligus Bendahara DPC), dan Afif Reza Rimunda (DPRD Kabupaten Situbondo). Hasil tes urine menyatakan mereka positif narkoba.[Fas]

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

