OPINI POLITIK

Djohermansyah Djohan
Guru Besar IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010–2014, Pendiri Institut Otonomi Daerah.

VNews.click – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 menyisakan persoalan yang tak bisa diselesaikan hanya dengan mengetuk palu. Dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan tamat pendidikan setara sekolah menengah atas (SMA).

Namun, Mahkamah Konstitusi tidak mendiskualifikasinya karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Di sinilah letak ironi konstitusionalnya. Ada persoalan mendasar yang terungkap dalam persidangan, tetapi permohonan tidak dapat diterima karena hambatan hukum acara. Putusan itu bukan vonis bahwa Gibran terbukti melanggar hukum. Namun, ia juga bukan sertifikat yang menyatakan seluruh persyaratan pencalonannya telah terpenuhi.

Mahkamah memang menutup pintu PHPU yang diajukan para pemohon. Tetapi apakah pintu pertanggungjawaban hukum juga harus ditutup? Tentu tidak.

Dokumen yang tak ditemukan
Persoalan ini bukan soal selera publik terhadap Gibran, apalagi permusuhan politik terhadap Presiden Joko Widodo, ayah kandungnya. Ini soal persyaratan hukum untuk menduduki jabatan tertinggi kedua dalam negara.

Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Sementara itu, Pasal 227 huruf l undang-undang yang sama mengatur dokumen persyaratan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar (STTB), atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Kata kuncinya bukan sekadar bersekolah, melainkan tamat. Kehadiran dalam kegiatan belajar tidak otomatis berarti seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan. Begitu pula dokumen administratif yang menerangkan kesetaraan tidak serta-merta menggantikan bukti kelulusan yang menjadi dasar penerbitannya.

Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA. Mahkamah juga menguraikan keterangan pejabat pendidikan bahwa dokumen pendukung surat penyetaraan yang terungkap dalam persidangan berupa certificate of attendance, catatan akademik, dan penjelasan nilai, bukan bukti kelulusan.

Fakta persidangan ini menimbulkan pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka: apa dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan yang digunakan dalam pencalonan Gibran? Dokumen apa yang menjadi landasannya? Apakah persyaratan dalam UU Pemilu benar-benar telah dipenuhi?

Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan sekadar menunjuk surat yang sudah diterbitkan Kementerian Pendidikan. Justru surat itulah yang dasar penerbitannya perlu diperiksa.

Jika dokumen yang menjadi prasyarat tidak ditemukan, bagaimana penyetaraan dapat dinyatakan sah? Jika penyelenggara Pemilu menerima surat tersebut, apakah verifikasinya sudah sesuai dengan undang-undang?

Ini bukan tuduhan yang sudah terbukti. Ini persoalan hukum yang memiliki dasar faktual untuk diperiksa.

DPR dan hak angket
Setelah jalur PHPU kandas karena persoalan kedudukan hukum pemohon, perhatian beralih kepada DPR. Lembaga ini memiliki fungsi pengawasan yang dapat digunakan untuk menelusuri persoalan tersebut, termasuk melalui hak angket apabila persyaratan konstitusional dan undang-undangnya terpenuhi.

Hak angket tidak boleh dijadikan alat untuk mengadili seseorang melalui panggung politik. Namun, DPR juga tidak patut bersembunyi di balik alasan bahwa MK telah menjatuhkan putusan.

Yang perlu diselidiki bukan sekadar ada atau tidaknya selembar ijazah. DPR harus menelusuri rantai dokumen dan keputusan yang memungkinkan Gibran dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan.

Pertama, DPR perlu meminta penjelasan Kementerian Pendidikan mengenai surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan pada 2019. Apa dokumen yang diajukan sebagai dasar? Siapa yang memeriksa dan menyetujuinya? Apakah dokumen tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku ketika surat diterbitkan?

Kedua, DPR perlu memeriksa KPU. Bagaimana verifikasi persyaratan pendidikan dilakukan pada saat pencalonan presiden dan wakil presiden pada 2023? Apakah KPU hanya mengandalkan surat keterangan, atau turut memeriksa dokumen pendukung yang diwajibkan undang-undang?

Ketiga, DPR perlu meminta penjelasan Bawaslu mengenai pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan tersebut. Jika ditemukan kekeliruan, apakah ada pemeriksaan atau tindakan korektif yang dilakukan?

Keempat, seluruh dokumen asli, catatan pemeriksaan, surat-menyurat, serta keterangan pejabat yang terlibat harus dibuka dan diuji sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai penyelidikan berhenti pada saling lempar tanggung jawab antarinstansi.

Dari sana, DPR dapat menilai apakah persoalan ini hanya berupa kelemahan administrasi, kesalahan dalam penafsiran aturan, pelanggaran etik, atau dugaan pelanggaran hukum yang lebih serius.

Pertanyaan yang paling penting justru sederhana: apakah DPR berani menyelidiki perkara yang menyangkut orang di lingkaran kekuasaan, dengan standar yang sama seperti ketika menyelidiki pihak lain?

Pasal 7A: pintu pemberhentian tetap terbuka
Persoalan ini juga perlu dilihat melalui Pasal 7A UUD 1945. Konstitusi menyatakan presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Ketentuan yang terakhir itu penting. Konstitusi secara eksplisit menyediakan dasar pemberhentian apabila pejabat bersangkutan terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan.

Karena itu, jika penyelidikan DPR kelak menemukan bukti bahwa persyaratan pendidikan Gibran tidak terpenuhi sejak pencalonan, persoalan tersebut berpotensi berkembang menjadi perkara konstitusional mengenai pemenuhan syarat sebagai wakil presiden. Konsekuensinya dapat serius, termasuk kemungkinan pemberhentian dalam masa jabatan.

Namun, proses tersebut tidak otomatis terjadi hanya karena DPR menggunakan hak angket atau menemukan kejanggalan dokumen. Harus ada pemeriksaan dan pembuktian sesuai mekanisme konstitusi.

Pasal 7B UUD 1945 mengatur bahwa DPR, dalam menjalankan fungsi pengawasannya, dapat menyatakan pendapat mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya persyaratan presiden dan/atau wakil presiden. Pendapat itu harus diputuskan melalui mekanisme internal DPR dengan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota DPR.

Jika persyaratan tersebut terpenuhi, DPR mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR. Apabila MK membenarkannya, DPR meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. MPR kemudian mengambil keputusan sesuai kuorum dan persetujuan yang ditentukan konstitusi, setelah wakil presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan.

Jadi, DPR bukan lembaga yang dapat memberhentikan Gibran sendirian. Hak angket juga bukan jalan pintas menuju pemakzulan. Namun, DPR memiliki peran penting untuk memastikan apakah terdapat dasar yang cukup bagi proses konstitusional tersebut.

Di sinilah Pasal 7A tidak boleh dibaca sebagai hiasan konstitusi. Jika bukti kelak menunjukkan bahwa syarat jabatan memang tidak terpenuhi, mekanisme pemberhentian harus diperlakukan sebagai pilihan konstitusional yang nyata, bukan sesuatu yang tabu karena menyangkut wakil presiden.

Ancaman pidana enam tahun? Uji dulu unsur hukumnya
Persoalan ini juga membuka kemungkinan pemeriksaan pidana Pemilu. Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur ancaman pidana terhadap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu untuk digunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya dalam persyaratan menjadi bakal calon presiden atau wakil presiden, serta terhadap orang yang dengan sengaja menggunakan surat atau dokumen palsu untuk tujuan tersebut.

Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp72 juta.

Akan tetapi, pasal ini tidak dapat diterapkan hanya karena dokumen kelulusan tidak ditemukan. Harus dibuktikan unsur-unsur tindak pidananya, termasuk sifat palsu dokumen yang dimaksud, perbuatan membuat atau menggunakan dokumen tersebut, tujuan penggunaannya, serta unsur kesengajaan sesuai rumusan pasal.

Dalam perkara Gibran, pertanyaan yang perlu diperiksa ialah apakah surat keterangan penyetaraan yang digunakan dalam proses pencalonan diterbitkan berdasarkan dokumen yang sah dan benar. Apakah terdapat dokumen yang palsu? Jika ada, siapa yang membuat atau menggunakannya, dan apakah unsur kesengajaan dapat dibuktikan?

Ketiadaan lampiran ijazah sebagai bukti kelulusan, sebagaimana terungkap dalam persidangan MK, merupakan alasan untuk menelusuri dasar penerbitan dan penggunaan surat tersebut. Namun, ketiadaan lampiran itu sendiri belum otomatis membuktikan bahwa surat keterangan tersebut palsu atau bahwa Gibran melakukan tindak pidana.

Pembedaan ini penting agar kritik terhadap kekuasaan tidak berubah menjadi penghakiman tanpa proses hukum.

Aparat penegak hukum yang berwenang perlu menilai apakah terdapat dasar yang cukup untuk penyelidikan lebih lanjut. Jika ditemukan bukti awal yang memadai, proses hukum harus berjalan independen. Tidak boleh ada perlakuan istimewa, tetapi juga tidak boleh ada orang yang dinyatakan bersalah sebelum pembuktian.

Jangan biarkan lembaga saling berlindung
Perkara ini bukan hanya menyangkut Gibran. Ia juga menyangkut integritas Kementerian Pendidikan, KPU, Bawaslu, dan seluruh sistem pencalonan presiden dan wakil presiden.

Jika surat penyetaraan diterbitkan secara benar dan persyaratan hukum sesungguhnya terpenuhi, lembaga terkait harus dapat menjelaskannya dengan bukti yang terbuka dan dapat diverifikasi. Penjelasan yang terang justru akan mengakhiri polemik.

Sebaliknya, jika ditemukan kesalahan dalam penerbitan surat, verifikasi pencalonan, atau pengawasan Pemilu, harus ada pertanggungjawaban sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Tidak cukup dengan mengatakan bahwa dokumen telah diterima atau keputusan telah telanjur diambil.

Demokrasi tidak boleh bergantung pada harapan bahwa setiap pejabat selalu benar. Demokrasi justru membutuhkan mekanisme untuk memeriksa pejabat dan lembaga ketika muncul keraguan yang beralasan.

Putusan MK telah memberi alasan kuat untuk menelusuri persoalan ini, tetapi tidak memberikan dasar untuk menyatakan Gibran otomatis bersalah atau otomatis harus diberhentikan. Kesimpulan itu harus lahir dari proses hukum yang tepat.

DPR diuji: berani atau berpaling?
Kini DPR menghadapi ujian politik sekaligus konstitusional. Apakah lembaga perwakilan rakyat itu akan meminta penjelasan, membuka dokumen, memeriksa proses penerbitan surat penyetaraan, dan menguji cara KPU memverifikasi persyaratan calon? Ataukah DPR memilih diam karena perkara ini menyentuh lingkaran kekuasaan?

Jika DPR menemukan dasar yang cukup, mekanisme Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 terbuka untuk dipertimbangkan. Jika terdapat dugaan dokumen palsu dan unsur pidana yang terpenuhi, jalur penegakan hukum juga harus bekerja. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan harus diumumkan secara transparan agar publik memperoleh kepastian.

Semua itu harus dilakukan tanpa prasangka politik dan tanpa perlindungan terhadap siapa pun.

Sebab jabatan wakil presiden bukan hak keluarga, bukan hadiah politik, dan bukan wilayah yang kebal dari pemeriksaan hukum. Jabatan itu lahir dari Pemilu yang wajib tunduk pada persyaratan undang-undang.

MK telah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen kelulusan yang dipersoalkan. Putusan tersebut tidak menyelesaikan seluruh pertanyaan substantif. Kini DPR dan lembaga berwenang lainnya harus menunjukkan apakah negara memiliki keberanian untuk menuntaskannya.

Jangan sampai hukum berhenti di depan pintu kekuasaan. Jika syarat jabatan terbukti tidak terpenuhi, konstitusi menyediakan jalan untuk meminta pertanggungjawaban. Jika unsur pidana terbukti, hukum menyediakan sanksinya. Yang tidak boleh terjadi ialah persoalan serius ditemukan, tetapi semua lembaga memilih saling menunjuk sampai akhirnya tak seorang pun bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *