Vnews.click, Tanjungpinang – Seorang remaja laki-laki berusia 18 tahun berinisial SK ditangkap polisi, setelah beraksi melakukan aksi pencurian kabel pendingin ruangan atau AC di kampus UMRAH Senggarang, Kota Tanjungpinang.
Pelaku diketahui ditangkap oleh petugas Polsek Tanjungpinang Kota pada Rabu (7/10/2026) di kediamannya di Senggarang, yang letaknya tidak jauh dengan lokasi tempat ia beraksi.
“Awalnya kita menerima laporan terkait aksi pencurian pipa AC. Aksi pelaku juga terekam kamera CCTV,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, Ipda Budi Rahmat, Rabu sore.
Berangkat dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksinya pada pagi hari, sebelum aktivitas kampus dimulai.
“Cara mencurinya dengan cara memanjat menggunakan kursi, lalu pipanya digunting. Untuk total kerugian Rp5 juta,” tambahnya.
Ia menjelaskan, barang hasil curian tersebut sebelumnya telah sempat dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi juga belum dapat memastikan, apakah pelaku SK pernah beraksi di lokasi lainnya atau tidak. Sebab, sejauh ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di Mapolresta Tanjungpinang.
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan. Untuk adanya lokasi pencurian lainnya masih kita dalami,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku SK terancam Pasal 477 ayat 1E, dengan ancaman pidana selama 7 tahun dan denda kategori lima, sebesar Rp500 juta. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

