HUKUM KEPRI TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) Hang Out Cafe and Bar, Jalan Aisyah Sulaiman, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, mengungkapkan bahwa penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya enam orang saksi.

Hingga berujung di ditetapkannya tersangka berinisial H yang merupakan manager di THM tersebut kini telah resmi ditahan.

“Sudah ada, inisial H kita tetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan sudah dilakukan penahanan,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).

Pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci sebab perkara pengeroyokan tersebut, karena masih dalam pengembangan.

“Masih kami dalami lagi dan nanti perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kembali,” ujarnya singkat.

Kasus dugaan pengeroyokan tersebut sebelumnya menjadi sorotan karena melibatkan seorang oknum anggota kepolisian dengan pihak manajemen THM Hangout pada Minggu (24/5/2026) lalu sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *