KEPRI SOSIAL TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Dicky Wijaya, menyampaikan total tenaga kerja di kawasan industri daerah tersebut mencapai 400 ribu orang, di mana 3.800 orang di antaranya merupakan Tenaga Kerja Asng (TKA) yang didominasi bekerja di Batam.

“Jumlah TKA di Kepri berbanding terbalik dengan pekerja lokal, karena kita memang mengutamakan serapan pekerja lokal untuk kawasan industri,” kata Dicky dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Rabu (22/4/2026).

Namun demikian, Dicky menyoroti sebagian TKA yang bekerja di Kepri masih menggunakan visa kunjungan turis, tapi malah digunakan untuk bekerja.

Menurutnya sesuai aturan yang berlalu, TKA bekerja di Kepri wajib mengantongi dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dengan adanya RPTKA itu, maka perusahaan pengguna jasa TKA wajib membayar biaya retribusi yang termasuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Kami berharap melalui Komisi IX DPR untuk mendorong ke pusat agar pengurusan RPTKA lebih cepat selesai, sehingga tak ada alasan lagi TKA mengurus RPTKA lama dan sulit,” ucap Dicky. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *