Vnews.click, Tanjungpinang – Pelindo Multi Terminal melarang kendaraan parkir inap di pelabuhan Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang selama libur Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Humas Pelindo Multi Terminal Tanjungpinng Riel F, mengatakan, kebijakan itu berdasarkan hasil kesepakatan Rapat Koordinasi Angkutan Lebaran 2026 bersama seluruh stakeholder terkait.
“Kendaraan dilarang parkir inap dari tanggal 18 Maret sampai 30 Maret 2026, guna mengantisipasi arus kepadatan kendaraan di pelabuhan SBP saat arus mudik Idul Fitri,” kata Riel, Rabu (18/3/2026).
Riel menyebut Pelindo telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk menyiapkan area parkir di kawasan laman Tugu Sirih Tanjungpinang, sehingga bagi kendaraan yang akan parkir dalam jangka waktu lama atau berencana parkir inap di pelabuhan SBP dapat memanfaatkan lokasi tersebut.
Pelindo memprediksi puncak arus mudik di pelabuhan SBP Tanjungpinang pada tanggal 18-19 Maret 2026, sementara arus balik diperkirakan tanggal 28-29 Maret 2026.
“Lokasi parkir pelabuhan SBP masih terbatas, makanya dilarang parkir inap supaya ada space bagi kendaraan antar dan jemput penumpang,” pungkas Riel. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

