Vnews.click, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara, dari perkara tindak pidana korupsi pembangunan studio Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) Provinsi Kepri.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, mengatakan, uang yang telah dikembalikan tersebut berjumlah Rp3,5 miliar dari seorang terpidana atas nama Harly Tambunan, selaku Direktur PT Tamba Ria Jaya.
“Pengembalian uang pengganti ini merupakan tahap kedua, yang sebelumnya telah dikembalikan sebesar Rp200 juta,” kata Rachmad dalam konferensi pers di Aula Kejari Tanjungpinang, Rabu (4/2/2026).
Adapun pembayaran uang pengganti itu berdasarkan keputusan dari Mahkamah Agung Nomor 11922k/Pid.Sus/2025/ di mana terpidana Harly Tambunan dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp8,8 miliar, dengan total hukuman penjara selama 6 tahun.
Sedangkan sisa uang pengganti yang belum dibayarkan terpidana sejumlah Rp5 miliar, paling lama wajib dibayarkan selama 1 bulan.
“Apabila uang sisa tidak dikembalikan, maka akan diganti dengan kurungan selama 3 tahun 4 bulan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejasaan Tinggi Kepri telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan studio LPP TVRI Kepri.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek pembangunan gedung studio TVRI Kepri ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp9,08 miliar. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

