Bintan (Vnews.click) – Pemerintah Kabupaten Bintan resmi memberlakukan kebijakan pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN sebesar 20 persen bagi seluruh ASN (PNS dan PPPK) mulai tahun anggaran 2026.
Hal itu disepakati di dalam KUA-PPAS APBD Bintan 2026 dalam sidang paripurna di Kantor DPRD Bintan, Selasa (11/11/2025).
Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, mengatakan, pengurangan TPP ASN merupakan bagian dari penyesuaian APBD 2026, menyusul pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp214 miliar, sehingga berdampak signifikan terhadap keuangan daerah.
“TPP ASN PPPK, yang sebelumnya sebesar Rp700 per bulan, kini dipotong 20 persen. Begitu juga dengan tpp PNS, yang disesuaikan berdasarkan grade masing-masing,” kata Fiven, Rabu (12/11/2025).
Selain pemotongan TPP, kata Fiven, Pemkab Bintan juga memangkas 50 persen sejumlah pos belanja lainnya, seperti biaya perjalanan dinas, belanja modal, dan perlengkapan kantor.
Namun, untuk belanja wajib seperti listrik tetap dipertahankan. Kebijakan ini akan mulai diterapkan mulai Januari 2026 mendatang.
“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah yang tertekan, serta sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Bupati Bintan,” ujar Politisi Golkar tersebut. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

