Karimun (Vnews.click) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) di Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Kepri. Keduanya diduga menerbitkan 44 surat sporadik fiktif.
Kedua tersangka bernisial M dan Inisial Dj kini sudah resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Atas Penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : PRINT-03/L.10.12/Fd.2/09/2025 Tanggal 24 September 2025.
“Sebelumnya tersangka M dan Dj telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan dapat ditingkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, Kamis (30/10/2025).
Herlambang menjelaskan duduk perkara berawal pada akhir tahun 2023, terdapat investor yang memerlukan lahan sesuai izin dan rencana kegiatan usaha di Desa Sugie, kemudian timbul dibenak tersangka Dj untuk mengajak masyarakat sugie yang merupakan kelompoknya melakukan pengurusan sporadik.
Selanjutnya, tersangka Dj mengajukan kepada tersangka M selaku Kepala Desa Sugie, namun tidak direspon karena kedua tersangka sudah lama ada masalah pribadi.
Tak patah arang, tersangka Dj melalui saksi Salim yang mengenal tersangka M menemui M agar mau menerbitkan sporadik dengan diimingi janji dari tersangka Dj akan mendapatkan keuntungan jika surat Sporadik tersebut terbit.
Atas hal tersebut tersangka M mau menerbitkan surat Sporadik tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu dan pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak dilakukan pencatatan pada buku register secara sah.
“Bahkan tersangka M dan Dj secara sadar sudah tahu bahwa masyarakat yang namanya tercantum dalam Sporadik tersebut adalah tidak pernah menguasai lahan dan tidak mengetahui lokasi lahan itu,” ungkap Herlambang.
Selain itu, lahan yang diterbitkan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tersebut diketahui juga merupakan mangrove arau lebat dan di antaranya diduga merupakan Kawasan hutan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 9 jo Pasal 15 jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

