Tanjungpinang (Vnews.click) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menerima kedatangan ratusan driver online yang tergabung di Aliansi Driver Online Batam (ADOB) untuk membahas permasalahan tarif kendaraan roda dua dan roda empat.
“Kehadiran kami di sini untuk menyampaikan keluhan terkait SK Gubernur Kepri nomor 1080 dan 1113 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus,” kata Ketua ADOB Sjafri Rajab di depan Gubernur Kepri di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kamis (3/10/2025).
Rajab mengaku prihatin karena salah satu aplikator transportasi online “Maxim” di Batam sampai saat ini masih enggan menaati SK Gubernur Kepri tersebut, khususnya driver kendaraan roda dua.
Praktik-praktik seperti ini menimbulkan kerugian antara driver online yang satu dengan lainnya, dan jelas-jelas melanggar ketentuan yang sudah diatur pemerintah daerah bahkan pusat.
“Kami minta pemerintah tegas kepada aplikator agar mematuhi SK Gubernur Kepri, sehingga ada rasa keadilan bagi seluruh driver online dalam mencari nafkah untuk keluarga,” ungkapnya.
Sementara, Gubernur Kepri Ansar Ahmad Ansar Ahmad menampung keluhan para driver online tersebut. Ia mengakui salah satu aplikator transportasi online Maxim tidak mematuhi ketentuan tarif dasar sesuai dengan SK yang telah ditetapkan setahun lalu.
Gubernur menyatakan segera menyampaikan persoalan ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI supaya dapat menyurati pihak aplikator terkait.
“Kewenangan kami terbatas, makanya kita akan bawa masalah ini ke Kemenhub, jika perlu ada tindakan tegas untuk aplikator melanggar aturan pemerintah,” ucap Ansar.
Sesuai SK Gubernur Kepri Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024, tarif angkutan sewa khusus telah diatur dengan batas bawah sebesar Rp4.500 per kilometer, lalu batas atas Rp6.000 per kilometer, dan tarif minimum Rp18.000 untuk jarak 3 kilometer pertama. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

