Bintan (Vnews.click) – Nama tersangka Een Saputra yang sebelumnya diamankan polisi atas dugaan kasus mafia tanah, kini kembali dilaporkan atas tindakan penipuan dengan modus jual beli tanah di Kabupaten Bintan oleh seorang warga, Kastriawati.
Dengan didampingi kuasa hukumnya, Kastriawati melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bintan, Rabu (30/7/2025).
Kasrawati melalui Kuasa Hukumnya James Sirait mengatakan kasus ini bermula pada tahun 2023, di mana saat itu korban Kastriawati membeli sebidang tanah yang berlokasi di kilometer 20 Bintan Timur dari Een Saputra dengan harga yang disepakati Rp65 juta.
“Saat itu korban disuruh saudaranya untuk membeli tanah kepada Een Suputra. Korban dan terlapor waktu itu menyepakati harga tanah sebesar Rp65 juta,” ujar kuasa hukum Kastriawati, James Sirait.
Lalu, pada tanggal 8 Agustus 2023, korban langsung melakukan pembayaran kepada terlapor.
Untuk pembayaran dilakukan melalui transfer sebesar Rp35 juta, dan pembayaran tunai pada hari yang sama sebesar Rp30 juta.
“Untuk pembayaran transfer dilakukan dengan dalih diberikan kepada saudara Kenedy Sihombing, sedangkan uang tunai diberikan di rumah klien kami, di mana Een Saputra langsung menjemput uang tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Satreskrim Polres Bintan akan menindaklanjuti aduan dan laporan tersebut, kasus ini berbeda dengan tindakan yang yang dilakukan oleh terlapor sebelumnya,” ujarnya. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

