KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Tersangka SK (41) terpaksa dilaporkan isterinya sendiri ke polisi karena nyaris menganiaya anak kandungnya sendiri akibat efek mengunakan narkoba. Atas perbuatanya, akhirnya SK diamankan polisi bersama barang bukti 5 paket narkoba sabu miliknya, Kamis (27/02).

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan mengatakan tersangka SK diamankan unit Reskrim Polsek Bukit Bestari dirumahnya jalan Hutan Lindung RT 002 RW 001 kota Tanjungpinang.

“Penangkapan, berawal dari laporan istri dan anaknya ke Mapolsek Bukit Bestari yang sering marah-marah dan nyaris menganiaya anaknya sendiri karena efek narkoba yang dikonsumsinya,” kata Chrisman.

Atas laporan itu, selanjutnya unit Reskrim Polsek Bukit Bestari menuju ke rumah pelaku di jalan Hutan Lindung saat menggelar Pres Rilis didampingi humas, IPTU Suprihadi.
Tersangka SK juga mengakui barang bukti 5 paket narkoba sabu itu adalah miliknya.

Kemudian karena efek sering menggunakan sabu, pelaku juga mengaku ingin menganiaya anak kandungnya sendiri.

Atas kelakuannya itu saat ini SK ditetapkan tersangka pemilik dan pengguna narkoba. Untuk proses hukum lebih lanjut saat ini tersangka di tahan dan diancam dengan pasal UU narkoba dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.(Sud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *