Foto Pelaku di Mapolsek Bintan Timur.(Foto/Vnews.cl;ick)
KEPRI

Bintan (Vnews.click)- Satuan Reserse Kriminal Polsek Bintan Timur, amankan remaja berinisial RW usai dilaporkan telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak berusia dibawah umur.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun mengungkapkan, berawal dari orang tua seorang gadis berusia 13 tahun warga Kecamatan Bintan Timur, melapor ke Polsek Bintan Timur pada Senin (21/4/2025) bahwa anaknya telah disetubuhi oleh RW. 

“Anak korban telah mengalami persetubuhan dengan seorang laki-laki, kemudian orang tua korban menanyakan kepada anak korban terkait informasi tersebut benar.  Korban telah di setubuhi oleh seorang laki-laki Inisial RW sebanyak 5 kali,”ujarnya, Jumat (25/4/2025).

Usai menerima laporan, anggota unit reskrim Polsek Bintan Timur melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, mengenal korban berinisial N (13 tahun) dari media sosial facebook, kemudian beralih komunikasi menggunakan whatsapp. Usai melakukan pendekatan dengan korban, pelaku mengajak N bersetubuh dan pelaku berjanji akan bertanggungjawab,”ungkap Kanit Reskrim.

Pelaku saat ini tengah berada di Mapolsek Bintan Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut,Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Ri No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Ri No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. 

“Kami menghimbau pada masyarakat untuk selalu mengawasi anak-anaknya dalam bersosialisasi terutama di media sosial, agar tidak menjadi korban dari pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat merugikan masa depan generasi muda,”tutup Ipda Daeng Salamun.(mis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *