TANJUNGPINANG (VNEWS.click) -Jajaran Polsek Tanjungpinang Timur menangkap seorang penjambret yang meresahkan warga Tanjungpinang sejak beberapa waktu lalu. Bayu irawan (32) warga jalan Bestari Tanjungpinang ditangkap pada saat berada di rumah rekannya di Cikolek Kecamatan Toapaya, Bintan, Sabtu (15/2) lalu.
“Dari pengakuan pelaku, dirinya sudah melakukan penjabretan sebanyak enam belas kali dengan lokasi berbeda beda di wilayah Tanjungpinang,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Onny Chandra.
Pelaku melakukan pencurian lantaran tidak memiliki pekerjaan. Kemudian korbannya dominan wanita paruh baya yang menjadi target pelaku.
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku patroli ke sejumlah lokasi yang menjadi tagetnya menggunakan sepeda motor.”Seperti salah satu korban penjabretan di perumahan kota piring. Ketika itu pelaku hendak membeli rokok di warung milik korban. Waktu korban lengah, kalung yang dikenakan korban di rampas oleh pelaku. Setelah itu pelaku menjual barang hasil curian untuk berjudi di Bintan,” ujarnya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor, kuwitansi pegadaian emas dan tiga buah ponsel.Pelaku dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.(Sud)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

