BINTAN KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL SOSIAL UPDATE Videos

Bintan (Vnew.click) – Satreskrim Polres Bintan mengungkap pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di empat lokasi di Kabupaten Bintan.

Dari pengungkapan ini didapati pelakunya berjumlah empat orang, yaitu berinisial A (28), lalu tiga di antaranya masih di bawah umur yaitu MG (15), FT (13), dan MR (13).

Satreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, mengatakan dalam kurun waktu dua bulan pihaknya mendapatkan empat laporan (LP) terkait kasus curanmor.

“Empat laporan tersebut lokasinya di Kecamatan Gunung Kijang dan satu lokasi lagi di Kecamatan Bintan Utara,” ujar Iptu Fikri saat konfeensi pers di Ruang Satreskrim Polres Bintan, Senin (17/2/2025).

Dalam pengungkapan kasus curanmor ini pihaknya juga berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang.

Kemudian Satreskrim Polres Bintan mendatangi Polresta Tanjungpinang untuk mencari tau apakah pelaku curanmor yang ditangkap Tim Jatranas Polresta Tanjungpinang itu juga pelaku yang beraksi di Kabupaten Bintan.

“Kami introgasi pelaku curanmor itu. Hasilnya mereka mengakui jika beraksi di Wilayah Hukum Polres Bintan. Mereka mencuri empat motor di empat lokasi,” terangnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut Satreskrim Polres Bintan membawa pelaku A ke Polres Bintan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Adapun motor yang dicuri antara lain Motor Yamaha X Ride 125 di Jalan Wisata Bahari RT 003/RW 003 Kelurahan Kawal Kecamatan Gunung Kijang pada 30 Januari pukul 15.00 WIB.

Lokasi kedua yaitu Motor Honda Beat di Pantai Trikora RT 003/RW002 Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang pada 10 Februari pukul 15.30 WIB.

Lokasi ketiga adalah Motor Honda Beat di Pantai Trikora RT 001/RW002 Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang pada 9 Februari 2025 pukul 15.30 WIB.

Lokasi terakhir dicuri Motor Honda Beat di Jalan Taman Sari RT 003/RW 004 Kelurahan Tanjung Uban Utara Kecamatan Bintan Utara pada 26 Januari pukul 01.15 WIB.

“Kita amankan lima motor dari tangan pelaku. Empat motor lainnya yang dicuri pelaku di empat lokasi dan satu motor lagi yang dibawa oleh pelaku untuk bersaksi. Motor yang digunakan pelaku untuk beraksi juga merupakan motor curian namun belum diketahui pemiliknya,” ungkap Kasat Reskrim.

Selain lima motor yang diamankan, polisi juga menyita barang bukti yang digunakan pelaku untuk beraksi. Diantaranya obeng ketok, kunci Y, STNK, kunci cadangan atau anak kunci.

Pelaku nantinya akan menjalani pemeriksaan di Polresta Tanjungpinang dan Polres Bintan.

“Pelaku dijerat melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP Jo Pasal 65 dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” ucapnya.

Sementara tiga pelaku lainnya yaitu MG, FTz dan MR yang masih dibawah umur telah dikoordinasikan dengan instansi terkait yang menangani kasus anak dibawah umur berhadapan dengan hukum.(Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *