TANJUNGPINANG(VNEWS.click) – Dua terdakwa pencurian dan seorang terdakwa penadah hasil curian berupa ponsel di dalam jok sepeda motor, Senin (17/02) kemarin menjalani sidang putusan dengan vonis berbeda oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Bryan Roimanda, Dhoni Efrianto dan Alfreyta Sanita di hukum berbeda atas perbuatannya melakukan kejahatan mencurin dan menerima hasil curian.
Dalam putusan yang di bacakan oleh Ketua Majlis Hakim Eduart M Sihaloho di dampingi hakim anggota Ramauli Hotnaria Purba dan Corpioner, ke tiga terdakwa terbukti bersalah. Terdakwa Bryan Roimanda di jerat pasal 362 pencurian dengan cara kekerasan. Pasalnya pelaku mencuri dengan cara merusak jok milik oramg lain. Sedangkan terdakwa seorang pasutri Dhoni Efrianto dan Alfryeta Sanita di jerat pasal 480 KUHP.
Dalam perkara ini, Bryan Roimanda di hukum selama 10 bulan penjara. Sdangkan Dhoni Efrianto di hukum selama 8 bulan penjara dan terdakwa Alfreyta Sanita di hukum selama 7 bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum yang di hukum 3 terdakwa selama 10 bulan penjara.(Sud)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

