BINTAN KEPRI KRIMINAL SOSIAL UPDATE Videos

Batam (Vnews.click) – Tim Tabur Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil mengamankan seorang terpidana buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Batam atas nama Roliati (48 tahun).

Roliati diamankan di kediamannya, Perumahan Costarica Cluster Salvador, Nomor 37 Kelurahan teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Senin (13/1/2025), sekitar pukul 08.45 WIB.

Kasi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta, mengatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1712 K/Pid/2024 tanggal 12 November 2024, menyatakan bahwa terpidana Roliati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut’” sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan amar putusan menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun.

“Saat diamankan di rumahnya, terpidana ROLIATI bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Tiyan.

Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejari Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Batam dan selanjutnya dieksekusi ke Lapas Batam untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA tersebut.

Tiyan menjelaskan melalui program Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan, Kejari Batam terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Kajari Batam juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Batam untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *