TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Terdakwa Kasman dihukum selama 7 tahun penjara atas kasus pencabulan anak di bawah umur pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (10/02) kemarin.
Dalam sidang ini, pembacaan putusan dibacakan oleh Ketua Majlis Hakim Corpioner di dampaingi hakim anggota Ramauli Hotnaria Purba dan Eduart Sihaloho.
Terdakwa kasman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Atas perbuatannya, terdakwa di jerat pasal 81 ayat 2 jo 76d UU RI 2016 tentang penetapan perpu no 1 th 2016 perubahan kedua atas UU RI no 23 th 2002 tentang perlindungan anak.
Terdakwa Kasman dihukum selama 7 tahun penjara. Selain hukuman badan, terdakwa di kenakan denda sebesar Rp50 juta atau subsidaire selamat 3 bulan kurungan. Hukuman ini sama dengan tuntutan jaksa penumtut umum selama 7 tahun penjara.(Sud)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

