KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap sepasang kekasih terlibat pencurian sepeda motor, keduanya berinisial R alias Apek (25) dan RM (22).

Dari hasil penyelidikan polisi, sepasang kekasih tersebut bersekongkol telah mencuri sepeda motor di 5 lokasi yang berbeda.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengatakan, keduanya ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Lembah Purnama, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Pengungkapan kasus ini bermula saat R meminta kekasihnya RM menjual diri ke pelaku hidung belang melalui sebuah aplikasi.

Setelah mendapatkan pelanggan, kemudian RM mengajak pelanggannya itu ke rumah kos-kosan di Jalan Lembah Purnama.

Saat RM berada di dalam kamar kos bersama pelanggannya tersebut, R alias Apek beraksi mencuri sepeda motor korban yang terparkir di depan kos tersebut.

“Usai kencan, dan korban hendak pulang. Sepeda motor korban ternyata sudah tidak ada lagi di parkiran kos tersebut,” kata AKP Agung, saat konferensi pers, Selasa (30/7/2024).

Akibatnya kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta, lalu korban membuat laporan ke polisi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *