KEPRI PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Tanjungpinang telah membayarkan klaim kepesertaan sekitar Rp64 miliar selama periode 1 Januari 2024 hingga 25 Juni 2024.

Pengajuan klaim paling dominan ialah untuk program jaminan hari tua (JHT), disusul jaminan kematian (JKM), lalu jaminan kecelakaan kerja (JKK), serta jaminan pensiun (JPN).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sunjana Ahmad, menambahkan nominal klaim peserta program JHT tergantung dengan besaran upah atau gaji yang diterima per bulan.

Sementara untuk JKM, apabila meninggal biasa mendapat uang tunai 42 juta, sedangkan meninggal akibat kecelakaan kerja di sektor informal dapat Rp72 juta formal, dan informal setara 48 kali gaji peserta BPJSTK.

“Kalau misalkan mengalami kecelakaan kerja dan dirawat di rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan, maka seluruh biaya perawatan dan pengobatan ditanggung penuh BPJSTK sampai sembuh tanpa ada batasan biaya,” kata Sunjana, Sabtu (29/6/2024).

Sunjana menyebut pihaknya mempermudah pengajuan pembayaran klaim peserta melalui kanal Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik.

Dengan layanan berbasis online tersebut, maka peserta BPJSTK yang ingin mengajukan klaim tidak perlu lagi datang ke kantor, melainkan cukup secara online.

“Kami terus memberikan kemudahan bagi peserta BPJSTK, jadi kalau dulu harus datang langsung ke kantor, sekarang cukup dari rumah via online saja,” kata Kepala BPJSTK Cabang Tanjungpinang, Sunjana Ahmad, Kamis.

Selain itu, kata dia, peserta BPJSTK juga bisa mengajukan pembayaran klaim lewat aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.

Namun demikian, batasan nominal klaim yang bisa diajukan lewat aplikasi itu dengan jumlah saldo di bawah Rp10 juta.

“Kalau saldo peserta di atas Rp10 juta belum bisa, sehingga dapat diajukan lewat website Lapak Asik,” ungkapnya.

Sunjana menyebut pengajuan pembayaran klaim secara online lebih simpel, cepat dan akurat. Adapun uang klaim peserta akan langsung dikirim ke rekening bersangkutan, tentunya setelah melalui sejumlah tahapan verifikasi oleh petugas Kantor BPJSTK.

Petugas verifikasi akan mengajukan beberapa pertanyaan kepada peserta yang mengajukan klaim, misalnya terkait pekerjaan hingga kesesuaian identitas diri yang bersangkutan.

“Maksimal lima hari kerja uang sudah cair, tapi pada prakteknya tiga hari sudah cair,” ungkap Sunjana.

Lanjutnya menyampaikan peserta masih boleh mengajukan klaim seecara manual atau datang langsung ke kantor. Biasanya yang berkaitan dengan pengajuan klaim program jaminan kematian (JKM), karena yang datang mengurus ialah ahli waris. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *