Tanjungpinang (Vnews.click) – Dua partai politik (Parpol) di Kepri, yakni Gerindra dan Golkar mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024.
“Gerindra di Batam, dan Golkar di Tanjungpinang,” kata anggota KPU Kepri Ferry, Selasa (1/4/2024).
Namun demikian, Ferry mengaku belum mengetahui dalil maupun objek gugatan yang diajukan oleh kedua parpol tersebut.
Menurutnya gugatan yang disampaikan masih bersifat umum, seperti yang ditampilkan di website Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
“Kami juga belum menerima informasi resmi dari MK, namun gugatan PHPU Gerindra dan Golkar sudah muncul di website MK,” ujar Ferry.
Ferry menyebut KPU Kepri bakal melakukan pendampingan terhadap KPU Batam dan Tanjungpinang untuk menghadapi gugatan PHPU yang diajukan Gerindra dan Golkar.
KPU Kepri dan semua jajaran KPU kabupaten/kota setempat juga telah melakukan sejumlah persiapan sebelum menghadapi gugatan PHPU tersebut, seperti berkoordinasi dengan KPU RI serta mengikuti bimbingan teknis PHPU 2024.
“Kami tetap mendampingi KPU kabupaten/kota yang ada gugatan, tapi tetap berkoordinasi dengan KPU RI, karena mereka yang menunjuk pengacara untuk menghadapi gugatan PHPU di MK secara nasional,” ujarnya.
Ferry melanjutkan untuk KPU tingkat Provinsi Kepri sendiri sampai sejauh ini tak ada gugatan PHPU yang masuk ke MK. Meski demikian, pihaknya masih menunggu surat resmi dari MK.
Menurutnya ketika MK menyurati KPU Kepri tak ada PHPU, maka tiga hari setelah surat itu diterima, KPU Kepri harus menetapkan calon anggota DPRD terpilih.
Sebaliknya, jika ada gugatan PHPU, otomatis penetapan calon anggota DPRD terpilih akan menunggu hingga persidangan sengketa Pemilu di MK selesai. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

