KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Tiga terpidana kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Natuna tahun 2011-2015 dieksekusi ke penjara, dalam hal ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang.

“Ketiganya, yakni Ilyas Sabli, Hadi Chandra, dan Makmur. Mereka mulai ditahan Kamis (14/3/2024),” Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso di Tanjungpinang, Jumat (15/3/2024).

Denny menyebut eksekusi terpidana Ilyas Sabri berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5203 K/Pid.Sus/2023 3 November 2023, di mana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana kurungan penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara.

Kemudian, terpidana Makmur berdasarkan Putusan MA Nomor 5914 K/Pid.Sus/2023 27 November 2023, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara satu tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan penjara.

Sedangkan terpidana Hadi Candra berdasarkan Putusan MA Nomor 5158 K/Pid.Sus/2023 10 November 2023, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidama penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta, denham ketentuan apabila pidana’denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan penjara.

“Juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp345 juta. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukuin tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun penjara,” ungkap Denny.

Lanjut Denny menjelaskan pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana dilakukan dengan mengundang terlebih dahulu para terpidana untuk hadir di Kantor Kejari Kepri di Tanjungpinang, Kamis (14/3).

Selanjutnya para terpidana dengan sikap kooperatif datang bersama Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Natuna.

“Prosesi eksekusi didahului dengan melakukan pemeriksaan kesehatan para terpidana oleh tim dokter pada Klinik Kejati Kepri, setelah dinyatakan sehat selanjutnya para terpidana dibawa ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang,” ujarnya.

Adapun proses pradilan terhadap perkara korupsi tunjangan rumah Dinas DPRD Natuna Tahun 2011-2015, para terpidana di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang diputus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atau bebas.

Selanjutnya dengan adanya upaya hukum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Natuna dengan mengajukan Kasasi berdasarkan Akta Permohonan Kasasi oleh penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Natuna Nomor 1/Akta.pid.Sus.Kasasi TPK/2023/PN Tpg juncto Nomor 24/pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg tanggat 6 Maret 2023 dan Memori Kasasi tanggal 16 Maret 2023 dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Natuna tersebut sebagai pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Tanjungpinang pada tanggal 16 Maret 2023 hingga pada bulan November 2023 untuk Terpidana Ilyas Sabri, Terpidana Makmur, dan Terpidana Hadi Candra putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majelis Pengadilan Mahkama Agung RI. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *