BINTAN KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL

Bintan (Vnews.click) – Selama pelaksanaan Operasi Zebra Seligi 2023 yang dilaksanakan mulai tanggal 4 September 2023 sampai dengan tanggal 17 September 2023, Polres Bintan, telah menemukan sebanyak 296 pelanggaran, namun yang dilakukan tindakan hanya sebanyak 128 pelanggaran hingga, Minggu (10/9/2023).

Kasatlantas Polres Bintan, AKP Khafandi, menyebut dari 296 pelanggaran lalulintas yang ditemukan, didominasi dengan pelanggaran kendaraan roda dua, yakni tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari satu orang mencapai 26 pelanggar.

Selanjutnya disusul oleh pengendara roda 4 yang tidak menggunakan safety belt dan menggunakan handphone saat berkendara, Senin (11/9/2023).

“Selama satu minggu pelaksanaan Operasi Zebra Seligi 2023, kami menemukan sebanyak 296 pelanggaran yang didominasi oleh pengendara roda 2 yang tidak menggunakan Helm dan berboncengan lebih dari satu orang mencapai 26 pelanggar, kemudian selain itu ada juga pelanggar untuk pengendara roda 4 yang tidak menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan dan menggunakan handphone saat berkendra juga mendominasi jumlah pelanggar,” kata Kasatlantas, Senin.

Kasatlantas menambahkan sebelumnya Polres Bintan telah memberitahukan bahwa mulai tanggal 4 September 2023 sampai dengan tanggal 17 September 2023, akan dilaksanakan Operasi lalulintas yang diberi nama Operasi Zebra Seligi 2023.

Pemberitahuan tersebut dilakukan baik melalui media sosial maupun pemasangan spanduk di simpang jalan dan pinggir jalan, sehingga masyarakat dapat mempersiapkan segalanya tentang aturan berkendaraan di jalan.

“Pada saat dimulainya Operasi Zebra Seligi 2023 kami tidak langsung memberikan sanksi, namun kami melakukan teguran dan edukasi terlebih dahulu kepada pengendara yang melanggar, bahkan kami melakukan penyuluhan sampai ke sekolah-sekolah tentang kesalamatan berlalulintas di jalan raya,” tambahnya.

Kasatlantas ada 7 sasaran prioritas Operasi Zebra Seligi 2023, yaitu ;

1.Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur
3. Pengemudi atau pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang
4. Pengemudi atau pengendara yang tidak menggunakan Helm sni dan pengemudi pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety Belt
5. Pengemudi atau pengendara yang dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol
6. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus
7. Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.

Polres Bintan turut mengimbau kepada pengendara roda 2 dan roda 4, dengan masih berlangsungnya Operasi Zebra Seligi 2023 agar tidak ada lagi pengendara yang melakukan pelanggaran, sehingga kepolisian bisa menekan angka kecelakaan lalulintas yang berpotensi memakan korban hingga meninggal dunia.

“Diimbau peran orang tua untuk selalu aktif mengingatkan anaknya terutama kepada anak di bawah umur yang belum pantas mengendarai kendaraan bermotor dan belum memiliki SIM agar tidak diperkenankan mengendarai kendaraan bermotor,” pungkas AKP Khafandi. (Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *